Kamis, 07 Juni 2012

Asperindo News



Bisnis Kurir Siap Hadapi Isu Pembatasan BBM

CitoXpress
Isu kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) yang semakin marak dianggap tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan bisnis kurir kargo dan logistik di Indonesia. Setidaknya itu yang dirasakan oleh CitoXpress.
Mike Ar Rachman, Vice President Marketing dan Customer Service CitoXpress, mengatakan, kebutuhan akan jasa kurir kargo dan logistik yang semakin vital menjadi alasan kuat bahwa bisnis ini akan mampu bertahan. Menurutnya, kenaikan BBM bukan hal yang baru termasuk bila dilakukan dalam bentuk pembatasan BBM. Bisnis tersebut bisa terus berjalan dengan baik selama pelaku bisnis bisa menyikapinya dengan cerdas.
Namun, ia tidak menampik bahwa bisnis kurir kargo dan logistik yang aktivitas operasionalnya banyak bergantung pada pergerakan transportasi memang tidak bisa lepas dari kebutuhan terhadap BBM, di mana kebijakan pembatasan BBM bisa saja berakibat pada pembengkakan kenaikan biaya operasional.
Menurut Mike, biaya operasional yang naik pada satu titik tertentu akan memaksa para pelaku bisnis kurir kargo dan logistik untuk menaikkan tarif. “Hal itu adalah sebuah pilihan yang tidak bisa dihindarkan karena untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional dengan pendapatan. Kami yang memulai perjalanan bisnis sejak 1990 sudah pernah melewati masa krisis ekonomi pada 1997 – 1998 dengan baik tanpa kehilangan pertumbuhan bisnis,” jelasnya.
Bisnis kurir kargo merupakan bisnis yang masih menggiurkan di Tanah Air. Data Asosiasi Jasa Pengiriman Express Indonesia (ASPERINDO) menyebutkan, saat ini terdapat 500 perusahaan yang terdaftar. Angka ini bisa saja membengkak dengan menimbang perusahaan sejenis yang belum terdaftar.
Mike menegaskan, siap untuk menghadapi persaingan yang ketat dalam bisnis ini termasuk dengan kondisi pembatasan BBM. Berdasarkan data penjualan 2011, mayoritas pelanggan CitoXpress berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dengan persyaratan ketelitian dan intensitas yang tinggi dalam operasional pengiriman seperti perbankan, asuransi, leasing, sekuritas dan sebagainya. “Kami mempunyai motto Service Priority yang berarti selalu mengutamakan solusi layanan kepada pelanggan, karakter ini akan membantu kami dalam menghadapi efek pembatasan BBM terhadap kondisi pasar,” Mike menambahkan. (Ario Fajar/EVA)

SHARE SOCIAL MEDIA

http://www.antaramataram.com/berita/?rubrik=3&id=17158 
Laporan Devi Sheila
ASPERINDO TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN DUKUNG NTB BERSAING

Mataram, 14/5 (ANTARA) -
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan guna mendukung visi Nusa Tenggara Barat Bersaing yang dicanangkan gubernur dan wakil gubernur sejak 2009.
     "Kami akan terus berbenah diri agar mampu memberi pelayanan maksimal kepada pengguna jasa pengiriman guna mendukung program 'NTB Bersaing'," kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Nusa Tenggara Barat (NTB) Agus Salim Harahap, di Mataram, Sabtu.
      NTB Bersaing merupakan visi Pemerintah Provinsi NTB dibawah kepemimpinan Gubernur NTB periode 2008-2013 yakni TGH. M. Zainul Majdi, dan wakilnya, Badrul Munir, yang mengarah kepada percepatan pembangunan agar provinsi itu mampu bersaing dengan daerah lainnya di skala nasional dan internasional.  
     Agus Salim yang kesehariannya sebagai Branch Manager Indo Logistic Cabang NTB itu, dipertahankan sebagai Ketua DPW Asperindo NTB dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Asperindo di Mataram, Sabtu (14/5).
     Muswil Asperindo NTB itu juga dihadiri Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asperindo M. Kadrial.
     Sejak 2009, Agus menjadi pejabat Ketua DPW Asperindo NTB menggantikan H. Arifin yang tidak aktif melaksanakan tugas ketua.
     Ia dibantu Ginanjar sebagai Sekretaris DPW Asperindo NTB yang telah menduduki jabatan itu sejak 2008 bersama H. Arifin selaku Ketua DPW Asperindo NTB.
     Agus mengatakan, pemerintah telah memberi ruang kepada Asperindo untuk menyediakan jasa pengiriman sehingga asosiasi itu berkewajiban memberi pelayanan berkualitas kepada para pengguna jasa.
     "Kami tidak ingin pengguna jasa mengeluhkan ketidakberesan perusahaan jasa pengiriman, sehingga kami akan selalu berkoordinasi dengan dinas teknis untuk membenahi berbagai hal demi terlaksananya kualitas jasa pengiriman," ujarnya.
     Ia menyebut jumlah perusahaan jasa pengiriman yang tergabung dalam Asperindo NTB saat ini sebanyak 20 unit perusahaan dari sekitar 74 perusahaan jasa pengiriman yang beroperasi di daerah itu.
     Sebanyak 36 unit perusahaan jasa pengiriman lainnya yang beroperasi di wilayah NTB disinyalir belum didukung Izin Operasional (IO) atau Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP), sehingga belum pernah terdaftar di Asperindo NTB.
     Pada 2009 anggota Asperindo NTB sempat berjumlah 36 unit perusahaan, namun berkurang 10 unit perusahaan, dalam dua tahun terakhir ini karena berbagai penyebab, salah satunya yakni keengganan pengelola perusahaan tersebut untuk berorganisasi.
     "Katanya, kalau masih bisa berusaha tanpa harus masuk Asperindo maka usaha saja. Ini yang harusnya menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan peran dan  tanggung jawab perusahaan jasa pengiriman dalam mengisi pembangunan," ujarnya.
     Kendati demikian, Agus berjanji pihaknya akan terus berupaya merangkul semua perusahaan jasa pengiriman di wilayah NTB agar kualitas pelayanan semakin nyata dan pada akhirnya dapat mendukung program NTB bersaing.
     "Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk menertibkan perusahaan jasa pengiriman yang tidak terorganisir agar kualitas pelayanan jasa pengiriman tetap terjaga," ujarnya. (Devi/*)

Mataram, (Analisa). 
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia meminta pemerintah menertibkan perusahaan jasa pengiriman yang belum mengantongi Izin Operasional atau Surat Izin Perusahaan Jasa Titip dan Surat Tanda Daftar Perusahaan.
Sejak beberapa tahun terakhir pemerintah telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait Izin Operasional (IO) atau Surat Izin Perusahaan Jasa Titip (SIPJT) dan Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP), namun belum ada sanksi tegas yang dikenakan pada perusahaan jasa pengiriman yang tidak mematuhi aturan. "Tentunya harus lebih giat lagi sidak dan harus ada sanksi tegas agar usaha jasa pengiriman terlaksana sesuai harapan semua pihak," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat (DPP) Asperindo M Kadrial usai Musyawarah Wilayah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asperindo Nusa Tenggara Barat di Mataram, Sabtu (14/5).Peserta Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW Asperindo NTB tetap mempertahankan Agus Salim Harahap yang kesehariannya sebagai Branch Manager Indo Logistic Cabang NTB, sebagai Ketua DPW Asperindo NTB. Sejak 2009, Agus menjadi pejabat Ketua DPW Asperindo NTB menggantikan H. Arifin yang tidak aktif melaksanakan tugas ketua. Ia dibantu Ginanjar sebagai Sekretaris DPW Asperindo NTB yang telah menduduki jabatan itu sejak 2008 bersama Arifin selaku Ketua DPW Asperindo NTB. Kadrial mengatakan, acuan hukum penertiban perusahaan jasa pengiriman itu mengacu pada Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Sementara ini, belum ada penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 itu, sehingga acuan hukum penerbitan IO/SIPJT dan STDP mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perusahaan jasa pengiriman yang berkantor pusat di wilayah NTB harus mengantongi STDP, sementara yang berkantor cabang di NTB harus memiliki Izin Operasional (IO) atau Surat Izin Perusahaan Jasa Titip (SIPJT). Sedangkan perusahaan jasa pengiriman yang hanya ada di daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan dinas teknis terkait di wilayah itu. PP 38 Tahun 2007 itu juga mewajibkan pemerintah melakukan pengawasan yang meliputi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria atau yang dikenal dengan sebutan (NSPK).

Kewenangan penentuan NSPK di Direktorat Pos, Dirjen Pelayanan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), namun harus dikoordinasikan dengan instansi teknis di daerah sehingga daerah pun berhak melakukan pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan jasa pengiriman yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan.

"Pemerintah perlu menertibkan perusahaan jasa pengiriman tanpa IO/SIPJT dan STDP karena berdampak pada negara dan masyarakat. Tentu harus bayar pajak, kewajiban membuat laporan rutin dan keharusan memperpanjang legalitas perusahaan setiap tahun," ujarnya. Selain itu, kata Kadrial, jika perusahaan jasa pengiriman itu beroperasi sesuai ketentuan maka hak-hak konsumen pengguna jasa pengiriman akan lebih terjamin. Acuan hukum lainnya terkait penertiban perusahaan jasa pengiriman itu yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan. Sementara itu, Ketua DPW Asperindo NTB Agus Salim Harahap, mengatakan, jumlah perusahaan jasa pengiriman yang beroperasi di wilayah NTB teridentifikasi sebanyak 74 unit. Namun, yang dipastikan telah mengantongi IO dan STDP hanya 36 unit perusahaan yang sempat bergabung dalam kepengurusan Asperindo NTB.

"Dalam perjalanannya, anggota Asperindo berkurang menjadi 20 unit perusahaan, karena pengelola 10 unit perusahaan jasa pengiriman lainnya keluar dari Asperindo, dengan salah satu penyebabnya yakni keengganan pengelola perusahaan tersebut untuk berorganisasi," ujarnya.

Dengan demikian, teridentifikasi sedikitnya 36 perusahaan jasa pengiriman yang beroperasi di wilayah NTB, terbanyak di Pulau Lombok, yang belum mengantongi IO dan STDP, sehingga layak ditertibkan. Menurut sepengetahuannya, Dishubkominfo NTB sudah berkali-kali melakukan sidak ke perusahaan jasa pengiriman yang belum miliki IO dan STDP itu, namun belum mendengar pemberian sanksi tegas. Padahal, PP Nomor 38 Tahun 2007 itu memberi ruang kepada dinas teknis pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam mengawasi aktivitas suatu lembaga di daerah, termasuk lembaga yang bergerak di bidang jasa.

"Kami akan berkoordinasi lagi dengan Dishubkominfo agar ada kejelasan dalam pengawasan perusahaan jasa pengiriman di daerah ini. Kalau ada sanksi tegas tentu aktivitas jasa pengiriman akan semakin baik," ujarnya. (Ant)

===================== ***

Asperindo Sumut Protes Kenaikan Tarif Gudang Kargo

Alexander November 18, 2011 0
MEDAN – Menyikapi adanya kenaikan jasa tarif gudang kargo di Bandara Polonia Medan hingga sebesar 100 persen, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menolak dengan tegas.
Ketua Asperindo Sumut, M Eka Tarigan didampingi Dewan Penasehat Asperindo, A Tristiyanto mengatakan, kenaikan tarif gudang kargo sangatlah berdampak bagi keberlangsungan pengusaha pengiriman ekspres yang memiliki ribuan karyawan di Sumut. Pihaknya, bahkan melakukan aksi turun ke jalan agar rencana kenaikan tarif gudang kargo dibatalkan.
“Tentu saja kita resah dengan rencana kenaikan tersebut. Karena operasional kita tentunya akan membengkak sementara kita tidak bisa serta-merta menaikkan tarif pengiriman kepada konsumen,” ujar Eka kepada wartawan di kantornya, Jalan Brigjen Katamso Medan, kemarin.
Tristiyanto mengatakan, berdasarkan pertemuan sebelumnya pihak Bandara Polonia melalui Gapura Angkasa Medan berencana menaikkan tarif sewa gudang sebesar 100%. Menurutnya, rencana kenaikan tarif sewa gudang tersebut dinilai kurang bijak di tengah kondisi perekonomian yang sedang tidak stabil.
“Kalaupun dinaikkan paling tidak saat bandara pindah ke Kualanamu. Apalagi kondisi perekonomian kita saat ini sedang tidak stabil,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui apakah kenaikan tarif sewa tersebut berkaitan dengan akan diterapkannya Regulated Agen (RA) di Bandara Polonia Medan yang menangani prihal pengiriman barang kargo.
“Pada pertemuan beberapa waktu lalu orang Adban (Administratur Bandara) pernah mengatakan kalau RA akan diberlakukan di Polonia Medan. Tapi soal waktunya kita belum tahu,” jelasnya.
Meskipun begitu, kata Tristiyanto, keputusan kenaikan tarif sewa gudang sebesar 100% sangat memberatkan pihaknya karena mengancam keberlangsungan perusahaan pengiriman ekspres di Sumut.
“Jika tetap dinaikkan juga kita akan melakukan protes resmi,” ujar Trisyanto. (Laporan: Muhammad Isya/ misya@medanmagazine.com/ Foto: indonetwork.co.id)

===============================================

Asperindo Tak Gentar Pembatasan BBM

Andi Penowo - Timlo.net
Kamis, 26 Januari 2012 | 16:52 WIB

Dok. Timlo.net/Andi PenowoDok. Timlo.net/Andi Penowo
PAKET KIRIMAN-Paket kiriman yang akan didistribusikan perusahaan jasa ekspres, JNE

Solo – Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) Solo mengaku tidak gentar dengan kebijakan pemerintah yang berencana membatasi konsumsi BBM bersubsidi, April mendatang. Meski diakui, kebijakan tersebut berpeluang menekan laju pertumbuhan pasar ekspedisi, namun Asperindo optimistis pembatasan tersebut tidak lantas menggerus pendapatan perusahaan jasa pengiriman barang.
Bahkan, Ketua Asperindo Solo, Bambang Widiatmoko, tidak terlalu mengkhawatirkan potensi penurunan volume pengiriman barang. Pasalnya, Ia beranggapan jasa ekspedisi sudah menjadi bagian dari lifestyle yang tidak bisa lepas dari kebutuhan.
“Tentu akan ada pengurangan sedikit volume pengiriman barang karena daya beli masyarakat sudah pasti akan turun. Namun, itu hanya sesaat dan akan normal lagi. Pada intinya Asperindo siap,” ujarnya, saat ditemui di kantor Cabang JNE Adisucipto, Solo, Kamis (26/1).
Bambang pun mengaku cukup optimistis pasar ekspedisi bakal tetap mendulang laba besar, meski pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi. Asperindo sendiri sudah pasti akan melakukan penyesuaian harga untuk menutup biaya operasional.
Diperkirakan akan terjadi kenaikan biaya pengiriman dengan kisaran antara 20 persen hingga 30 persen, jika rencana tersebut diimplementasikan. Kendati demikian, menurutnya tidak akan banyak memengaruhi minat konsumen untuk tetap menggunakan jasa ekspedisi.
Pasalnya, selain sudah menjadi kebutuhan di kalangan retail, industri jasa yang satu ini banyak dibutuhkan pula oleh konsumen korporat untuk mendukung core bisnisnya. “Kami tetap optimis pasar masih akan bagus. Pembatasan BBM kemungkinan hanya sedikit menahan pertumbuhan,” pungkas Bambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar